PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PADA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES TAHUN ANGGARAN 2023

PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI (PPNPN) PADA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENKES TAHUN ANGGARAN 2023

Dengan ini diberitahukan bahwa Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes akan menyelenggarakan rekrutmen Penerimaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Tahun 2023 untuk menjadi tenaga kontrak, dengan beberapa lowongan penerimaan dan kualifikasi sebagai berikut :

a. Tenaga K3 (1 Orang)

  1. 1. Pria/Wanita,usia maksimal 30 tahun per tanggal 1 Januari 2023;
  2. 2. Pendidikan minimal S1 Jurusan K3;
  3. 3. Sopan, jujur, tanggap, ramah dan disiplin dalam bekerja;
  4. 4. Komunikatif dapat beradaptasi, tanggap dan menganalisis data yang terkait dengan kesehatan;
  5. 5. Bersedia melakukan tugas administrasi;
  6. 6. Waktu kerja dapat menyesuaikan dengan kegiatan kantor serta selalu siap 24 jam termasuk hari libur pada saat dibutuhkan.

b. Tenaga Apoteker (1 orang)

  1. 1. Pria/Wanita, usia maksimal 30 tahun per tanggal 1 Januari 2023;
  2. 2. Pendidikan Profesi Apoteker;
  3. 3. Memiliki STR yang Berlaku;
  4. 4. Wajib menaruh SIP di Unit Pelayanan Kesehatan;
  5. 5. Sopan, jujur, tanggap, ramah dan disiplin dalam bekerja;
  6. 6. Komunikatif dapat beradaptasi, tanggap, bertanggungjawab dan memiliki sifat/sikap ketelitian dalam perhitungan;
  7. 7. Bersedia melakukan tugas administrasi;
  8. 8. Waktu kerja dapat menyesuaikan dengan kegiatan kantor serta selalu siap 24 jam termasuk hari libur pada saat dibutuhkan.

Berkas yang dikirim :

  1. 1. Surat Lamaran dalam format ketikan atau tulisan tangan;
  2. 2. Daftar Riwayat Hidup (Biodata)
  3. 3. Surat Keterangan Pengalaman Bekerja;
  4. 4. Fotocopy/Scan Asli E-KTP (1 lembar)
  5. 5. Fotocopy/Scan Asli STR (1 lembar) untuk pelamar Apoteker;
  6. 6. Fotocopy/Scan Asli Ijazah Terakhir;
  7. 7. Pas Foto Close up dan Full Body Ukuran 4R;
  8. 8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)*;
  9. 9. Surat Keterangan Sehat dan Bebas Narkoba*;
  10. 10. Fotocopy/Scan Asli Kartu BPJS Kesehatan (JKN-KIS)*;
  11. 11. Wajib mencantumkan nomor HP/Ponsel aktif yang dapat dihubungi;