1. Umum : KTP
2. Pasien Nol Rupiah (Untuk Pegawai Kementerian Kesehatan, Suami/Istri Pegawai, 2 Orang anak maksimal 21 tahun dan belum menikah)
  • a. KTP
  • b. SK Pengangkatan
  • c. Kartu Keluarga
3. Jaminan
  • a. KTP
  • b. Kartu BPJS
A. Prosedur Rawat Jalan:
  • 1. Menggunakan mesin antrian
  • 2. Proses pendaftaran di Meja Pendaftaran
  • 3. Pelayanan di masing-masing poli yang dituju
  • 4. Pelayanan penunjang/apotek
  • 5. Kasir
  • 6. Pulang
B. Prosedur Telemedicine/TEKON
  • 1. Pasien melakuakan registrasi online dan pasien akan mendapatkan balasan untuk mengisi data diri dan gejala yang dirasakan
  • 2. Petugas menerima pesan akan memonitor dan menjadwalkan rencana telemedice (untuk pasien berbayar maka akan diinfokan terkait sistem pembayaran dengan berbagai metode)
  • 3. Pasien melakukan konsultasi secara online melalui gawai
Senin-Kamis
  • • Pendaftaran Pagi 07.30-11.30 WIB
  • • Istirahat 12.00-13.00 WIB
  • • Pendaftaran Siang 13.00-15.00 WIB
  • • Waktu Pelayanan 08.00-15.30 WIB
Jumat
  • • Pendaftaran Pagi 07.30-11.00 WIB
  • • Istirahat 11.30-13.00 WIB
  • • Pendaftaran Siang 13.00-15.30 WIB
  • • Waktu Pelayanan 08.00-16.00 WIB
Sabtu-Minggu, Tanggal Merah Nasional dan Cuti Bersama Tutup.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp.0,00 (Nol Rupiah atau 0% (Nol Persen) Pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

  • • Pasien Nol Rupiah (Gratis), bagi:
  • 1. Pegawai Kemenkes (PNS, PPPK, PPNPN)
  • 2. Keluarga Inti Pegawai Kemenkes (PNS)
  • 3. Anak Pegawai Kemenkes (2 orang anak dengan maksimal usia 21 tahun dan belum menikah (PNS))
  • • Tarif Pasien Umum, sesuai dengan: PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.
Konsultasi Nutrisionis • Konsultasi Gizi
1. WA Pengaduan : 085219965700
2. Telepon : 021 5223 017
3. Email : klinikkemenkes@gmail.com
4. Website : https://upk.kemkes.go.id/
5. Link pengaduan : link.kemkes.go.id/PengaduanUPK
6. SKM : https://upk.kemkes.go.id/skm-upk/
7. Petugas Pengaduan

Pelayanan medis merupakan serangkaian kegiatan yang diberikan kepada paien sesuai standar pelayanan medis yang telah ditentukan dan biasanya pada pelayanan tersebut digunakan sumber daya serta fasilitas yang optimal.

Tujuan dari pelayanan medis sendiri tidak lain ialah mengupayakan kesembuhan penyakit yang ada pada diri pasien tersebut. Tindakan pelayanan yang dilaksanakan juga harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tentu saja sifatnya harus dapat dipertanggung jawabkan.

Pelayanan medis dasar adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi.

Pelayanan Medis Dasar UPK

  • Pelayanan dokter umum
  • Pelayanan dokter gigi umum
  • Pelayanan tindakan sederhana
  • Pelayanan kebidanan sederhana
  • Pelayanan administrasi rekam medis