No | Jenis Pelayanan | Keterangan |
1 | Gawat Darurat | - Penanganan awal bagi pasien yang menderita sakit dan cidera atau keadaan yang mengancam kelangsungan hidup. (Jam operasional mengikuti jam pelayanan UPK Kemenkes) |
2 | Rawat Jalan |
Jam Pelayanan Senin - Kamis : 07.30 - 16.00 Jumat : 07.30 - 16.30 Sabtu - Minggu, tanggal merah dan cuti bersama tutup.
- Ketersediaan pelayanan:
|
3 | Radiologi |
Pemeriksaan Radiologi Konvensional Non Kontras, Panoramic, dan Mammography |
4 | Laboratorium |
Pemeriksaan Hematologi, Kimia Klinik, Urin Lengkap, dan Immunoserologi Sederhana |
5 | Fisioterapi |
Pelayanan Fisioterapi |
6 | Farmasi |
- Pelayanan Resep - Pelayanan Informasi Obat |
7 | Rekam Medik |
Pelayanan Surat Keterangan Sehat/Sakit dan Rujukan BPJS |
8 | Administrasi Manajemen |
Pelayanan dukungan administrasi dan operasional |
9 | Ambulans/Mobil Jenazah |
Pelayanan rujukan pasien dan pengantaran jenazah |
Pengurusan Surat Keterangan Berbadan Sehat
-
Persyaratan.
- 1. Yang bersangkutan wajib datang tanpa perwakilan
- 2. Membawa identitas (KTP/BPJS/ID Pegawai Kemenkes)
-
Sistem Mekanisme dan Prosedur
- 1. Pengunjung mengambil nomor antrian.
- 2. Pasien dipanggil sesuai nomor antrian ke meja rekam medik untuk melakukan pendaftaran.
- 3. Perawat memanggil pasien sesuai urutan nomor antrian untuk TTV/Anamnesa.
- 4. Dokter melakukan pemeriksaan pada pasien (anamnesis, pemeriksaan fisik dan/ pemeriksaan penunjang).
- 5. Dokter menentukan diagnosis.
- 6. Dokter memberikan rekomendasi Surat Kesehatan Sehat melalui aplikasi.
- 7. Pasien ke meja kasir untuk penyelesaian administrasi.
- 8. Pasien ke meja pendaftaran untuk dicetak surat keterangan sehat.
- 9. Dokter mentandatangani surat keterangan sehat.
- 10. Pendaftaran memberikan stempel di surat keterangan sehat dan memberikan kepada pasien.
-
Waktu Penyelesaian
- 15 Menit terhitung setelah pasien dilayani di ruang pemeriksaan dokter
-
Alur Pelayanan Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
-
♦ Alur Pelayanan Klinik Pratama UPK Kemenkes. Link : Alur Pelayanan
-
♦ Alur Pelayanan Klinik Utama Bakti Husada. Link : Alur Pelayanan
-
Tarif Pelayanan di Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan
- 1. Pasien 0 Rupiah (Pegawai Kementerian Kesehatan)
- 2. Rp 70.000 Pasien baru dan Rp 65.000 Pasien Lama
- 3. Link : Tarif Pelayanan
-
Produk pelayanan
- ♦ Surat Keterangan Berbadan Sehat
-
Pengaduan Pelayanan
- ♦ Telp : +62852-1996-5700
- ♦ Jam aktif WA : 08.00 s.d 16.00. Tidak bisa menerima telfon
- ♦ Link : Alur Pengaduan
- ♦ Link : Kritik, Saran dan Pengaduan
Persyaratan Rujukan BPJS
- 1. Peserta BPJS Aktif
- 2. Pasien datang ke Faskes Tingkat 1 dengan membawa KTP, Kartu BPJS dan Kartu Keluarga (KK)
- 3. Pasien Konsultasi ke Dokter Umum (2 kali kunjungan)
- 4. Bagian Pendaftaran Akan Menerbitkan Surat Rujukan ke Faskes Tingkat 2
-
Info tambahan:
- 1. Masa berlaku Rujukan Selama 3 Bulan dari Tanggal Surat di Terbitkan
- 2. Untuk Memperpanjang Surat Rujukan di Faskes Tingkat 1, Pasien Wajib Melakukan Konfirmasi dan Permohonan Perpanjang Surat Rujukan Kurang Lebih 21 Hari Sebelum Masa Berlaku Surat Rujukan Habis
-
Skema Alur Rujukan BPJS:
- ♦ Link : Skema Alur Rujukan