1. Kesehatan Lingkungan
a. Pelayanan penyehatan air, udara dan pangan, meliputi antara lain pengelolaan dan pemantauan air bersih, pemantauan kesehatan lingkungan, Hygiene Sanitasi Makanan dan Sanitasi Linen
b. Pelayanan pengendalian lingkungan dan pengawasan, meliputi antara lain pemantauan lingkungan fisik, upaya pengendalian serangga dan binatang pengganggu, dekontaminasi lingkungan
c. Pelayanan pengamanan limbah yang meliputi pengamanan limbah padat, limbah cair dan gas
2. Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
a. Layanan Keselamatan Kerja dan Pengendalian Risiko, meliputi manajemen risiko K3 melalui safety patrol dan identifikasi resiko bahaya, pengelolaan B3 dari aspek K3 meliputi inventarisasi B3, MSDS, eye wash dan safety shower, pengelolaan sarana prasarana dari aspek K3, pengelolaan alat medis dari aspek K3, kesiapsiagaan menghadapi kondisi darurat dan bencana di RS melalui simulasi bencana, pencegahan dan penanggulangan kebakaran melalui penyediaan dan pemeliharaan alat proteksi kebakaran aktif dan pasif, simulasi kebakaran, serta pemantauan keselamatan dan keamanan di rumah sakit
b. Layanan Kesehatan dan Lingkungan Kerja meliputi antara lain program kesehatan kerja dari aspek promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif, pemeriksaan kesehatan karyawan baik secara berkala maupun khusus sesuai risiko kerja, pengelolaan Kesehatan kerja dalam masa pandemi baik skrining, tracing maupun pemantauan isolasi mandiri, pengelolaan dan pemantauan kesehatan mental, pelaporan dan pengelolaan kekerasan serta kecelakaan kerja, pemantauan risiko ergonomi, pemantauan kebugaran dan program penurunan berat badan bagi pekerja
Sesuai prosedur Tindakan.
Senin-Kamis
  • • Pendaftaran Pagi 07.30-11.30 WIB
  • • Istirahat 12.00-13.00 WIB
  • • Pendaftaran Siang 13.00-15.00 WIB
  • • Waktu Pelayanan 08.00-15.30 WIB
Jumat
  • • Pendaftaran Pagi 07.30-11.00 WIB
  • • Istirahat 11.30-13.00 WIB
  • • Pendaftaran Siang 13.00-15.30 WIB
  • • Waktu Pelayanan 08.00-16.00 WIB
Sabtu-Minggu, Tanggal Merah Nasional dan Cuti Bersama Tutup.
Kegiatan dilakukan secara internal tidak terdapat biaya pelayanan Keselamatan Kerja pada klinik.
a. Kesehatan Lingkungan: Pengelolaan limbah, pengambilan sampah, pelayanan plastik untuk limbah, Pengukuran kualitas lingkungan, pengendalian serangga dan binatang pengganggu, dekontaminasi lingkungan
b. Keselamatan Kerja: Berita acara investigasi, hasil investigasi kecelakaan/insiden, rekomendasi Kesehatan kerja, rekomendasi keselamatan kerja, pengendalian risiko kerja, kesiapan kondisi darurat dan bencana
1. WA Pengaduan : 085219965700
2. Telepon : 021 5223 017
3. Email : klinikkemenkes@gmail.com
4. Website : https://upk.kemkes.go.id/
5. Link pengaduan : link.kemkes.go.id/PengaduanUPK
6. SKM : https://upk.kemkes.go.id/skm-upk/
7. Petugas Pengaduan

Pelayanan medis merupakan serangkaian kegiatan yang diberikan kepada paien sesuai standar pelayanan medis yang telah ditentukan dan biasanya pada pelayanan tersebut digunakan sumber daya serta fasilitas yang optimal.

Tujuan dari pelayanan medis sendiri tidak lain ialah mengupayakan kesembuhan penyakit yang ada pada diri pasien tersebut. Tindakan pelayanan yang dilaksanakan juga harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tentu saja sifatnya harus dapat dipertanggung jawabkan.

Pelayanan medis dasar adalah pelayanan medik terhadap individu atau keluarga dalam masyarakat yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan maksimal dokter umum atau dokter gigi.

Pelayanan Medis Dasar UPK

  • Pelayanan dokter umum
  • Pelayanan dokter gigi umum
  • Pelayanan tindakan sederhana
  • Pelayanan kebidanan sederhana
  • Pelayanan administrasi rekam medis