Pelayanan dokter umum
Pelayanan dokter gigi umum
Pelayanan tindakan sederhana
Pelayanan kebidanan sederhana
Pelayanan administrasi rekam medis
Tentang Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI
Pembangunan kesehatan adalah investasi utama bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia dan untuk mewujudkan hal tersebut, perlu perencanaan pembangunan kesehatan yang sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, serta dibutuhkan keterlibatan berbagai sektor dan seluruh komponen bangsa dalam pelaksanaannya.
Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Kementerian Kesehatan merupakan UPT Vertikal Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan serta masyarakat. Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) sebelumnya dikenal dengan nama Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) dan dikelola di bawah naungan Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan.
Sejak terbitnya Permenkes nomor 32 tahun 2012, Balkesmas berganti nama menjadi Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Unit Pelayanan Teknis (UPT) binaan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. UPK mengemban tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap segenap Pejabat dan Pegawai beserta keluarga di lingkungan Kementerian Kesehatan dan juga masyarakat umum di sekitar lingkungan Kementerian Kesehatan secara optimal.
Klinik Pratama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar. Adapun dalam pelaksanaannya terdapat pelayanan kesehatan seperti berikut:
Pelayanan dokter umum
Pelayanan dokter gigi umum
Pelayanan tindakan sederhana
Pelayanan kebidanan sederhana
Pelayanan administrasi rekam medis
Klinik Utama adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialis. Adapun pelayanan kesehatan yang dilayani adalah sebagai berikut:
Pelayanan medis yang meliputi:
Pelayanan pemeriksaan dokter umum.
Pelayanan pemeriksaan dokter gigi umum.
Pelayanan pemeriksaan dokter spesialis yang terdiri dari dokter spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dokter spesialis Paru, dokter spesialis Okupasi dan dokter spesialis Rehabilitasi Medik.
Pelayanan Gawat Darurat
Pelayanan Laboratorium yang meliputi pemeriksaan antara lain:
Kimia Klinik, seperti pemeriksaan kolesterol, gula darah, SGOT, SGPT, asam urat, dan lain-lain.
Serologi, seperti pemeriksaan widal, HbSAg, NS1, dll.
Hematologi, seperti pemeriksaan trombosit, Hb, leukosit, dll.
Pelayanan Radiologi yang melayani pemeriksaan konvensional umum nonkontras dan pemeriksaan gigi panoramik.
Pelayanan Fisioterapi yang meliputi tindakan fisioterapi sederhana, sedang dan terampil
Pelayanan Farmasi
Urusan sumber daya manusia dan administrasi umum di internal UPK
Selain penyelenggaraan kegiatan kuratif, UPK mengoptimalkan pelayanan kesehatan promotif, preventif dalam upaya meminimalisir kunjungan jasa pelayanan kuratif, karena pasien telah mendapatkan paparan pengetahuan mengenai upaya preventif untuk kesehatan dirinya.
Kegiatan tersebut berupa monitoring dan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular melalui Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM), mengadakan kelas edukasi (BHD, Edukasi Gizi Hipertensi, Edukasi Diabetes Melitus, dsb) dan dukungan kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan satker pusat.
Dengan dukungan pelayanan dan sumber daya manusia yang ada juga adanya fasilitas penunjang yang cukup memadai, UPK dapat melakukan pemeriksaan MCU serta tindak lanjut MCU. Dengan pelayanan promotif preventif ini diharapkan masyarakat lebih fokus menjaga kesehatannya sehingga tujuan untuk menyehatkan bangsa dapat tercapai.
Layanan kesehatan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Kesehatan yang baik merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi prasyarat penting bagi tercapainya kualitas hidup yang lebih baik. Dengan mengusung Moto “Layanan Kesehatan Berkualitas Untuk Indonesia Sehat”, Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk memastikan kesehatan masyarakat Indonesia terjaga dengan baik.
Moto “Layanan Kesehatan Berkualitas Untuk Indonesia Sehat” mencerminkan komitmen UPK Kemenkes untuk menyediakan kualitas layanan kesehatan yang berkualitas bagi para Pejabat & Pegawai Kemenkes,Pensiunan Kemenkes, serta masyarakat Indonesia. Moto "Layanan Kesehatan Berkualitas untuk Indonesia Sehat" bukan hanya sebuah slogan, tetapi sebuah komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyat Indonesia melalui layanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkualitas. Dengan moto ini, UPK berharap dapat menginspirasi semua pihak yang terlibat dalam sektor kesehatan untuk terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.
Ketepatan dalam pemberian pelayanan dan obat tepat guna terhadap pasien.
Menerapkan 3S yaitu Senyum, Salam dan Sapa terhadap siapa saja yang mengunjungi UPK, baik pasien maupun rekan kerja.
Mengutamakan keselamatan pasien yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan.
Berbuat atau bertindak dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien dengan cepat, semangat serta meyakinkan.
Kesatuan sistem pelayanan terhadap pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan dimulai pasien datang sampai mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan.