Pelayanan Internal rawat jalan Klinik.
1. Proses Pendaftaran
  • a. Pasien sudah terdaftar pada sistem rekam medis elektronik pada saat pemeriksaan
  • b. Pelayanan hanya dilakukan kepada mereka yang membawa formulir atau surat permintaan pemeriksaan dari dokter disertai keterangan klinis yang jelas
2. Tindakan fisioterapi sesuai kasus dan indikasi dokter
3. Kasir
4. Selesai/Pulang
Senin-Kamis
  • • Pendaftaran Pagi 07.30-11.30 WIB
  • • Istirahat 12.00-13.00 WIB
  • • Pendaftaran Siang 13.00-15.00 WIB
  • • Waktu Pelayanan 08.00-15.30 WIB
Jumat
  • • Pendaftaran Pagi 07.30-11.00 WIB
  • • Istirahat 11.30-13.00 WIB
  • • Pendaftaran Siang 13.00-15.30 WIB
  • • Waktu Pelayanan 08.00-16.00 WIB
Sabtu-Minggu, Tanggal Merah Nasional dan Cuti Bersama Tutup.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp.0,00 (Nol Rupiah atau 0% (Nol Persen) Pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

  • • Pasien Nol Rupiah (Gratis), bagi:
    • 1. Pegawai Kemenkes (PNS, PPPK, PPNPN)
    • 2. Keluarga Inti Pegawai Kemenkes (PNS)
    • 3. Anak Pegawai Kemenkes (2 orang anak dengan maksimal usia 21 tahun dan belum menikah (PNS))
  • • Tarif Pasien Umum, sesuai dengan: PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.
Assesment, Tindakan Rehabilitasi Medis, Tindakan Rehab dg Alat (A. Ergucycle & Treadmill/ Cybex Isomatic), Dry Needling, Injeksi Intra Artikular (Kenacort) >1cc, Spray dan Strectching, Micro Wave Diatermy (MWD) A, Micro Wave Diatermy (MWD) B, Short Wave Diatermy (SWD) A, Short Wave Diatermy (SWD) B, Transcutaneus Electrical Nerve Stimulation (TENS) A, Transcutaneus Electrical Nerve Stimulation (TENS) B, Interferential Therapy A, Interferential Therapy B, Elektro Stimulasi (ES), Ultra Sound Therapy (US), Infra Red Radiation (IRR) A, Infra Red Radiation (IRR) B, Lumbal Traction, Neck Traction, Parafin bath ekstremitas atas, Parafin bath ekstremis bawah, Hot Pack, Cold Pack, Static Cycle Exercise, Shoulder wheel Exercise, Quadriceps Bench Exercise, Massage, Manipulasi, Chest Fisiotherapy, Exercise Ringan, Exercise Berat, Group Exercise, Postural Exercise, Fisioterapi Khusus, Okupasi Terapi Kecil, Okupasi Terapi Sedang, Okupasi Terapi Besar, Okupasi Terapi Khusus, Electro terapy Paket 1, Electro terapy Paket 2, Electro terapy Paket 3, Exercise Ringan, Exercise Berat, Pemeriksaan Psikologi/ Terapi, Bone Densitometri, Laser terapi.
1. WA Pengaduan : 085219965700
2. Telepon : 021 5223 017
3. Email : klinikkemenkes@gmail.com
4. Website : https://upk.kemkes.go.id/
5. Link pengaduan : link.kemkes.go.id/PengaduanUPK
6. SKM : https://upk.kemkes.go.id/skm-upk/
7. Petugas Pengaduan

Fisioterapi adalah tindakan rehabilitasi untuk menghindari atau meminimalkan keterbatasan fisik akibat cedera atau penyakit. Fisioterapi bisa dilakukan pada pasien dari semua rentang usia dengan berbagai macam tujuan, mulai dari meredakan sakit punggung hingga persiapan olahraga dan persalinan.

Pada dasarnya, tujuan fisioterapi adalah mengembalikan fungsi tubuh yang normal setelah terkena penyakit atau cedera. Jika tubuh menderita penyakit atau cedera permanen, fisioterapi dapat dilakukan untuk mengurangi dampaknya. Tindakan fisioterapi bisa dilakukan dengan berbagai cara, baik itu penanganan secara manual maupun menggunakan alat.

Terdapat beberapa kondisi pasien yang membutuhkan fisioterapi seperti gangguan sistem saraf, gangguan pada otot kerangka tubuh, penyakit kardiovaskular, dan gangguan pernafasan.

Pelayanan Fisioterapi UPK

  • Fisioterapi sederhana
  • Fisioterapi sedang
  • Fisioterapi terampil