1. KTP atau identitas lainnya
2. Pasien gawat darurat yang mendapatkan pelayanan/perawatan di Ruang Gawat Darurat UPK
3. Permintaan melalui surat
4. Permintaan melalui telepon dengan code blue di lingkungan Kementerian Kesehatan RI
Keperluan Tim Medis :
  • 1. Unit Kerja mengirimkan surat resmi tujuan kebutuhan ambulans/kendaraan/tim medis
  • 2. Ketua tim kerja berkoordinasi dengan petugas dan pimpinan
  • 3. Ambulans/kendaraan/tim medis memenuhi panggilan
Keperluan Gawat Darurat :
  • 1. Pasien dengan kondisi darurat butuh penanganan rujukan ke rumah sakit
  • 2. Telepon dengan code blue khusus pegawai pegawai Kementerian Kesehatan
  • 3. Pasien/jenazah di antar ke alamat tujuan
1. Waktu pelayanan bagi tim medis menyesuaikan waktu panggilan acara sesuai dalam arahan surat
2. Pengantaran selama waktu pelayanan :
  • 1. Senin s/d Kamis: 07.30-16.00
  • 2. Jumat: 07.30-16.30
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp.0,00 (Nol Rupiah atau 0% (Nol Persen) Pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

  • • Pasien Nol Rupiah (Gratis), bagi:
  • 1. Pegawai Kemenkes (PNS, PPPK, PPNPN)
  • 2. Keluarga Inti Pegawai Kemenkes (PNS)
  • 3. Anak Pegawai Kemenkes (2 orang anak dengan maksimal usia 21 tahun dan belum menikah (PNS))
  • • Tarif Pasien Umum, sesuai dengan: PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.
Tarif Layanan Ambulans/Mobil Jenazah
A. Jarak Tempuh
1. Sampai dengan 10 km Rp 120,000
2. 11 km sampai dengan 30 km Rp 210,000
3. 31 km sampai dengan 50 km Rp 350,000
B. Tambahan per km di atas 50 km (Rp 10,000)
C. Tarif Pelaksana
1. Dokter Umum Rp 100,000
2. Perawat Rp 75,000
1. WA Pengaduan : 085219965700
2. Telepon : 021 5223 017
3. Email : klinikkemenkes@gmail.com
4. Website : https://upk.kemkes.go.id/
5. Link pengaduan : link.kemkes.go.id/PengaduanUPK
6. SKM : https://upk.kemkes.go.id/skm-upk/
7. Petugas Pengaduan

Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan harus memberikan rasa aman bagi pasien, petugas dan lingkungan. Ambulans adalah salah satu sarana evakuasi medik yang merupakan bagian dari pelayanan kesehatan dan Sistem Penanggulan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT).

Pelayanan Ambulans sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan khususnya pelayanan evakuasi medis harus diselenggarakan sesuai standar pelayanan serta harus memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. Ambulans gawat darurat darat adalah ambulans darat yang digunakan untuk menangani dan/atau mengangkut pasien dengan kondisi gawat darurat atau berpotensi mengancam nyawa dari suatu tempat ke tempat lain untuk mendapatkan pengobatan.

Pelayanan Ambulans UPK

  • Pertolongan Penderita Gawat Darurat Pra Rumah Sakit dan antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
  • Pengangkutan penderita gawat darurat dari lokasi kejadian ke tempat tindakan definitive atau ke Rumah Sakit
  • Sebagai kendaraan transport rujukan