1. Umum : KTP
2. Pasien Nol Rupiah (Untuk Pegawai Kementerian Kesehatan, Suami/Istri Pegawai, 2 Orang anak maksimal 21 tahun dan belum menikah)
  • a. KTP
  • b. SK Pengangkatan
  • c. Kartu Keluarga
3. Jaminan
  • a. KTP
  • b. Kartu BPJS
Prosedur Umum Pelayanan Ruang Gawat Darurat: 1. Triase 2. Pemeriksaan oleh dokter jaga 3. Proses pemeriksaan tes diagnostic, pelaksanaan tindakan medis, dan konsultasi sesuai prioritas kegawatdaruratan 4. Pengisian form pengkajian awal pasien
Senin-Kamis
  • • Pendaftaran Pagi 07.30-11.30 WIB
  • • Istirahat 12.00-13.00 WIB
  • • Pendaftaran Siang 13.00-15.00 WIB
  • • Waktu Pelayanan 08.00-15.30 WIB
Jumat
  • • Pendaftaran Pagi 07.30-11.00 WIB
  • • Istirahat 11.30-13.00 WIB
  • • Pendaftaran Siang 13.00-15.30 WIB
  • • Waktu Pelayanan 08.00-16.00 WIB
Sabtu-Minggu, Tanggal Merah Nasional dan Cuti Bersama Tutup.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Rp.0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, pasal 2 (e). Pelayanan/Tindakan Gawat Darurat kepada pasien yang masuk dalam kategori darurat di bebaskan biaya/Nol Rupiah.
1. Penanganan gawat darurat pasien dewasa
2. Penanganan gawat darurat pasien anak
1. WA Pengaduan : 085219965700
2. Telepon : 021 5223 017
3. Email : klinikkemenkes@gmail.com
4. Website : https://upk.kemkes.go.id/
5. Link pengaduan : link.kemkes.go.id/PengaduanUPK
6. SKM : https://upk.kemkes.go.id/skm-upk/
7. Petugas Pengaduan

Secara medik, setiap orang memilki potensi untuk mengalami kondisi kegawat darutatan; baik karena penyakit, kecelakaan, kecelakaan kerja, keracunan, diserang binatang buas, atau penyebab lainnya. Kondisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan dari resiko kecacatan

Pelayanan Gawat Darurat (IGD) sangat penting, karena merupakan layanan yang disediakan untuk kebutuhan pasien yang membutuhkan penanganan darurat dengan cepat dan merupakan tujuan pertama pasien yang memiliki kondisi darurat atau yang membutuhkan pelayanan segera

Pelayanan Gawat Darurat UPK

  • Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat
  • Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan penanganan lanjutan seperti ICU, ICCU, maupun rawat inap
  • Menyelenggarakan informasi medis darurat