Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan medis kepada pegawai kemenkes serta masyarakat umum. UPK Kemenkes terdiri dari Klinik Pratama dan Klinik Utama.
UPK memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien umum berbayar maupun pasien peserta jaminan kesehatan seperti BPJS Kesehatan, dengan didukung tenaga kesehatan profesional serta pelayanan yang aman, nyaman, dan berkualitas.
Alur pendaftaran pelayanan di Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) dilakukan secara offline dengan mengambil nomor antrean langsung di klinik.
Selain itu, tersedia pendaftaran online yang dikhususkan untuk layanan konsultasi online dokter umum melalui video call. Obat hasil konsultasi dapat diambil langsung di klinik atau dikirim melalui layanan ojek online, dengan pemesanan dan biaya pengiriman menjadi tanggung jawab pasien/customer
Jumlah penerimaan pasien gigi dan mulut setiap harinya berbeda-beda dan disesuaikan dengan kapasitas pelayanan. Pengaturan jumlah pasien dilakukan berdasarkan ketersediaan tenaga kesehatan agar pelayanan dapat berjalan secara optimal.
Informasi jumlah penerimaan pasien gigi dan mulut dapat dilihat secara langsung di area klinik melalui layar TV yang terpasang di depan pintu Klinik Pratama.