Pelaksanaan pelayanan medis
Pelaksanaan pelayanan Gawat Darurat
Pelaksanaan pelayanan laboratorium
Pelaksanaan pelayanan radiologi
Pelaksanaan pelayanan fisioterapi
Pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan administrasi umum
Tugas dan Fungsi Unit Pelayanan Kesehatan
Dalam memberikan pelayanannya, Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI memiliki tugas dan fungsi pokok antara lain:
Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan mempunyai Tugas pokok memberikan pelayanan kesehatan kepada pejabat, pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan serta masyarakat sekitar.
Fungsi Unit Pelayanan Kesehatan yaitu menyelenggarakan:
Pelaksanaan pelayanan medis
Pelaksanaan pelayanan Gawat Darurat
Pelaksanaan pelayanan laboratorium
Pelaksanaan pelayanan radiologi
Pelaksanaan pelayanan fisioterapi
Pelaksanaan urusan sumber daya manusia dan administrasi umum
Layanan kesehatan adalah salah satu pilar utama dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan. Kesehatan yang baik merupakan hak dasar setiap warga negara dan menjadi prasyarat penting bagi tercapainya kualitas hidup yang lebih baik. Dengan mengusung Moto “Layanan Kesehatan Berkualitas Untuk Indonesia Sehat”, Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan untuk memastikan kesehatan masyarakat Indonesia terjaga dengan baik.
Moto “Layanan Kesehatan Berkualitas Untuk Indonesia Sehat” mencerminkan komitmen UPK Kemenkes untuk menyediakan kualitas layanan kesehatan yang berkualitas bagi para Pejabat & Pegawai Kemenkes,Pensiunan Kemenkes, serta masyarakat Indonesia. Moto "Layanan Kesehatan Berkualitas untuk Indonesia Sehat" bukan hanya sebuah slogan, tetapi sebuah komitmen untuk meningkatkan kualitas hidup seluruh rakyat Indonesia melalui layanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkualitas. Dengan moto ini, UPK berharap dapat menginspirasi semua pihak yang terlibat dalam sektor kesehatan untuk terus berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah.
Ketepatan dalam pemberian pelayanan dan obat tepat guna terhadap pasien.
Menerapkan 3S yaitu Senyum, Salam dan Sapa terhadap siapa saja yang mengunjungi UPK, baik pasien maupun rekan kerja.
Mengutamakan keselamatan pasien yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan.
Berbuat atau bertindak dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien dengan cepat, semangat serta meyakinkan.
Kesatuan sistem pelayanan terhadap pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan dimulai pasien datang sampai mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan.