Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI memberikan pelayanan kesehatan kepada para pejabat dan pegawai beserta keluarga di lingkungan Kementerian Kesehatan dan juga masyarakat sekitar. Adapun dalam pelaksanaan pelayanan terdiri dari Klinik Pratama dan Klinik Utama yaitu sebagai berikut:

Klinik Pratama

  • 1. Pelayanan dokter umum
  • 2. Pelayanan dokter gigi umum
  • 3. Pelayanan tindakan sederhana
  • 4. Pelayanan kebidanan sederhana
  • 5. Pelayanan administrasi rekam medis

Klinik Utama

  • 1. Pelayanan Medis yang meliputi :
  • a. Pelayanan pemeriksaan dokter umum.
  • b. Pelayanan pemeriksaan dokter gigi umum.
  • c. Pelayanan pemeriksaan dokter spesialis yang terdiri dari dokter spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dokter spesialis Paru, dokter spesialis Okupasi dan dokter spesialis Rehabilitasi Medik.
  • 2. Pelayanan Gawat Darurat
  • 3. Pelayanan Laboratorium yang meliputi pemeriksaan antara lain :
  • a. Kimia Klinik, seperti pemeriksaan kolesterol, gula darah, SGOT, SGPT, asam urat, dan lain-lain.
  • b. Serologi, seperti pemeriksaan widal, HbSAg, NS1, dll.
  • c. Hematologi, seperti pemeriksaan trombosit, Hb, leukosit, dll.
  • 4. Pelayanan Radiologi yang melayani pemeriksaan konvensional umum nonkontras dan pemeriksaan gigi panoramik.
  • 5. Pelayanan Fisioterapi yang meliputi tindakan fisioterapi sederhana, sedang dan terampil.
  • 6. Pelayanan Farmasi
  • 7. Urusan sumber daya manusia dan administrasi umum di internal UPK.