Keselamatan Kerja (K3)/Evakuasi

K3 atau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu upaya kerja sama, saling pengertian dan partisipasi dari pengusaha dan karyawan dalam perusahaan untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama dibidang keselamatan, kesehatan, dan keamanan kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas. Melalui Pelaksanaan K3 ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat yang mencakup pada pribadi para karyawan, pelanggan dan pengunjung dari suatu lokasi kerja sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja.

 

Pelaksanaan K3 antara lain berdasar pada :

1. UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja

2. Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3

3. PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

4. OHSAS 18001 standar internasional untuk penerapan Sistem Manajemen K3

 

Pada penerapan SMK3 Permenaker, sesuai dengan tujuannya pada Pasal 2 maka sehubungan dengan adanya potensi bahaya dan resiko akibat kerja  (Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Akibat Kerja) perlu diadakan pemeriksaan kesehatan secara berkala/MCU (Medical Check Up) bagi para pelaksana tugas yang beresiko, sesuai dengan faktor paparan yang ada.

 

Berikut adalah jalur evakuasi di UPK Kemenkes: