1. Umum : KTP
2. Pasien Nol Rupiah (Untuk Pegawai Kementerian Kesehatan, Suami/Istri Pegawai, 2 Orang anak maksimal 21 tahun dan belum menikah)
  • a. KTP
  • b. SK Pengangkatan
  • c. Kartu Keluarga
3. Jaminan
  • a. KTP
  • b. Kartu BPJS
  • 1. Proses Pendaftaran : a. Pasien sudah terdaftar pada sistem rekam medis elektronik pada saat pemeriksaan b. Pelayanan hanya dilakukan kepada mereka yang membawa formulir atau surat permintaan pemeriksaan dari dokter disertai keterangan klinis yang jelas
  • 2. Kasir
  • 3. Pelayanan Pesawat X-ray Konvensional/Mammografi/Digital Processing Film/Panoramik/USG
  • 4. Selesai/Pulang
Senin-Kamis
  • • Pendaftaran Pagi 07.30-11.30 WIB
  • • Istirahat 12.00-13.00 WIB
  • • Pendaftaran Siang 13.00-15.00 WIB
  • • Waktu Pelayanan 08.00-15.30 WIB
Jumat
  • • Pendaftaran Pagi 07.30-11.00 WIB
  • • Istirahat 11.30-13.00 WIB
  • • Pendaftaran Siang 13.00-15.30 WIB
  • • Waktu Pelayanan 08.00-16.00 WIB
Sabtu-Minggu, Tanggal Merah Nasional dan Cuti Bersama Tutup.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp.0,00 (Nol Rupiah atau 0% (Nol Persen) Pada Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

  • • Pasien Nol Rupiah (Gratis), bagi:
    • 1. Pegawai Kemenkes (PNS, PPPK, PPNPN)
    • 2. Keluarga Inti Pegawai Kemenkes (PNS)
    • 3. Anak Pegawai Kemenkes (2 orang anak dengan maksimal usia 21 tahun dan belum menikah (PNS))
  • • Tarif Pasien Umum, sesuai dengan: PP Nomor 64 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kesehatan.
1. Pemeriksaan Foto X-Ray
  • a. Kepala leher
  • b. Vertebrata
  • c. Ektremitas Atas
  • d. Ekstremitas Bawah
  • e. Thorax Abdomen
  • f. Mammografi
2. Pemeriksaan USG
  • a. Abdomen
  • b. Small Parts
  • c. Vaskuler Doppler
  • d. Musculoskeletal
3. Pemeriksaan Radiologi Intervensi
*** Ankle (Antero-Posterior + Lateral) Kanan, Ankle (Antero-Posterior + Lateral) Kiri, Blass Nier Overzicht/Foto Polos Abdomen, Bone Age, Calcaneus (Lateral + Aksial) Kanan, Calcaneus (Lateral + Aksial) Kiri, Clavicula (Antero-Posterior + Aksial) Kanan, Clavicula (Antero-Posterior + Aksial) Kiri, Costae, Elbow (Antero-Posterior + Lateral) Kanan, Elbow (Antero-Posterior + Lateral) Kiri, Manus (PA + Oblique) Kanan, Manus (PA + Oblique) Kiri, Orbita, Os Nasal, Pedis (Antero-Posterior + Oblique) Kanan, Pedis (Antero-Posterior + Oblique) Kiri, Pelvis Antero-Posterior (Inlet + Outlet), Thorak Top Lardotik, Toraks Postero-Anterior, Toraks Lateral, Wrist Joint (Antero-Posterior + Lateral) Kanan, Wrist Joint (Antero-Posterior + Lateral) Kiri, Antebrachii (Antero-Posterior + Lateral) Kanan, Antebrachii (Antero-Posterior + Lateral) Kiri, Coccygeus (Antero-Posterior Axial + Lateral), Cruris (Antero-Posterior + Lateral) Kanan, Cruris (Antero-Posterior + Lateral) Kiri, Mandibula, Femur (Antero-Posterior + Lateral) Kanan, Femur (Antero-Posterior + Lateral) Kiri, Genu (Antero-Posterior + Lateral) Kanan, Genu (Antero-Posterior + Lateral) Kiri, Humerus (Antero-Posterior + Lateral) Kanan, umerus (Antero-Posterior + Lateral) Kiri, Mastoid (Modified Law + Stenvers) Kiri, Mastoid (Modified law + Stenvers) Kanan, Sacrum (Antero-Posterior Axial + Lateral), Skapula (Antero-Posterior + Lateral) Kanan, Skapula (Antero-Posterior + Lateral) Kiri, Cranium (Antero-Posterior + Lateral), Sella Turcica (Towne + Lateral), Sendi bahu Antero-Posterior (Internal + Eksternal) Rotation Kanan, Sendi bahu Antero-Posterior (Internal + Eksternal) Rotation Kiri, Sinus Paranasal 3 Posisi, Sinus Paranasal 2 Posisi, Vertebra Cervical 3 Posisi, Vertebra Cervical 2 Posisi, Vertebra Lumbal 3 Posisi, Vertebra Lumbal 2 Posisi, Vertebra Thorakal 2 Posisi, TMJ Kanan, TMJ Kiri, Panoramik, Bone Survey (Survey tulang) /Bone Scan.
1. WA Pengaduan : 085219965700
2. Telepon : 021 5223 017
3. Email : klinikkemenkes@gmail.com
4. Website : https://upk.kemkes.go.id/
5. Link pengaduan : link.kemkes.go.id/PengaduanUPK
6. SKM : https://upk.kemkes.go.id/skm-upk/
7. Petugas Pengaduan

Radiologi adalah bagian dari ilmu kedokteran yang mempelajari tentang teknologi pencitraan, baik gelombang elektromagnetik maupun gelombang mekanik guna memindai bagian dalam tubuh manusia untuk mendeteksi suatu penyakit.

Radiologi memiliki peran dalam penanganan kondisi medis pasien, dalam tiga bidang radiologi yang dapat membantu dokter utama yang menangani pasien dalam penegakan diagnosis dan pengobatan penyakit, peran lain radiologi adalah juga untuk mencegah operasi invasif yang tidak perlu. Berikut pelayanan Radiologi di UPK:

Pelayanan Radiologi UPK

  • Pemeriksaan konvensional umum nonkontras
  • Pemeriksaan gigi panoramik