Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Pada UPK Kemenkes

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Pada UPK Kemenkes

Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) Pada UPK Kemenkes