Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Kementerian Kesehatan sebagai Unit Pelaksana Teknis, maka Unit Pelayanan Kesehatan sebagai satuan kerja mempunyai kewajiban untuk membuat LAKIP sebagai bentuk pertanggungjawaban tertulis 2 Laporan Akuntabilitas Kinerja Unit Pelayanan Kesehatan Tahun 2020 terhadap keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, UPK setiap tahun menyampaikan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) kepada Kementerian Kesehatan RI.
Pemerintah menetapkan merubah haluan anggaran kesehatan dari yang sebelumnya merupakan anggaran wajib atau mandatory spending menjadi anggaran berbasis kinerja. Hal ini dilandasi besarnya mandatory spending tidak menentukan kualitas dari keluaran atau outcome atau hasil yang dicapai.
Penyerahan perjanjian dan pelaporan kinerja dilakukan oleh Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan, antara lain Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer, Direktorat Pelayanan Kesehatan Rujukan, Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan, Direktorat Fasilitas pelayanan Kesehatan, dan Direktorat Mutu Pelayanan kesehatan Satuan kerja.
12 Februari 2024, penyerahan perjanjian dan pelaporan kinerja juga dilakukan oleh seluruh UPT Vertikal di bawah naungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan diantaranya, RS Umum, RS Khusus, dan Balai Besar serta Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI.