Di beberapa negara di dunia, andemi Covid-19 dengan varian omicron masih terus mengalami penyebaran yang cukup massif di tengah masyarakat. Sehingga dengan demikian, pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan adanya penambahan waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan internasional dan akan masuk ke wilayah Indonesia. hal tersebut dilakukan, agar proses penyebaran varian Omicron di Indonesia dapat diminimalisir.
Dalam keterangannya kepada pers Terkait Evaluasi PPKM pada Senin (20/12), Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan menyatakan bahwa saat ini Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran varian omicron semakin meluas, keputusan ini diambil merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang masih terus bergejolak hingga saat ini.
Proses pengendalian dan kewaspadaan juga sebaiknya dilakukan oleh masyarakat indonesia, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketika beraktivitas diluar ruangan. Selain itu, bagi masyarakat yang masih belum mendapatkan vaksinasi dengan sempurna (2 Dosis) diharapkan bisa segera mendapatkan di fasilitas kesehatan terdekat. Sehingga sinergi penguatan dan kesiapsiagaan yang dilakukan antara pemerintah dan masyarakat dapat meminimalisir adanya lonjakan kasus akibat dari Covid-19 varian omicron.
Sumber :