Tidak terasa bahwa kita telah sampai pada penghujung bulan ramadhan, dan tidak lama lagi Hari raya Idul Fitrti akan segera tiba. Terdapat beberapa sunnah yang yang diajarkan untuk menyambut Hari Raya, salah satunya adalah melakukan takbiran yang dilakukan sejak maghrib malam tanggal 1 syawal hingga selesai melakukan sholat ied.
Pada masyarakat Indonesia sendiri, terdapat beragam budaya yang dipadukan dengan kumandang takbir pada malam takbiran, seperti adanya pawai obor hingga pawai kendaraan melintasi berbagai jalannan kota dengan diiringi oleh kumandang takbir.
Namun kini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pandemi Covid-19 yang sepenuhnya hilang dari tengah masyarakat membuat berbagai macam kegiatan perlu dilakukan penyesuaian untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran, serta melindungi masyarakat dari risiko penularan Covid-19.
Penyesuaian terkait pelaksanaan takbiran telah dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Surat Edaran no.08 Tahun 2022 tentang panduan Penyelenggaraan Ibadah Pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1443 H/ 2022 M.
Adapun beberapa penyesuaian yang diatur pada pelaksanaan takbiran tahun 2022 ini adalah sebagai berikut :
1. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.
2. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.
Penerapan penyesuaian diatas, diharapkan mampu menjadi salah satu usaha pencegahan penyebaran Covid-19 selama malam takbiran dan Hari Raya Idul Fitri, sehingga pelaksanaan ibadah tetap dapat berjalan dengan lancar dan penuh khidmat.
Tetap patuhi protokol kesehatan dan segera lakukan pemeriksaan Segera lakukan pemeriksaan ke fasilitas kesehatan terdekat apabila mengalami gejala Covid-19 atau berbagai penyakit lainnya, agar bisa segera mendapatkan penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan prosedur penanganan.