Jakarta, 14 Agustus 2024 - Unit Pelayanan Kesehatan di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mewakili Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi salah satu lokus penilaian oleh Ombudsman RI dalam rangka mengukur tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman Ri untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi penyedia layanan.
Selain mengumpulkan data dukung sesuai dengan UU nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, proses penilaian ini melibatkan Sekretariat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Yankes) dr. Andi Saguni, MA, Kepala Unit Pelayanan Kesehatan, Kasubbag Administrasi Umum (Adum) Unit pelayanan Kesehatan, serta Ketua Tim Kerja dan Penanganan Pengaduan untuk mengikuti tahapan wawancara secara pararel.
Tahapan penilaian dilanjutkan dengan bedah dokumen dan kunjungan langsung ke fasilitas Kesehatan yang ditinjau, dalam hal ini adalah Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes.
Tinjauan langsung dilakukan untuk melihat secara nyata bagaimana pelayanan diberikan, fasilitas yang tersedia, keterbukaan informasi publik, interaksi antara penyedia layanan dengan pasien, hingga observasi proses pelayanan.
Hasil dari penilaian kepatuhan pelayanan publik ini diharapkan dapat menjadi panduan untuk perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan Kesehatan, khususnya di Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes di masa mendatang.