Setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak, Kementerian Kesehatan melakukan penyesuaian besaran bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter internsip di Indonesia untuk tahun 2023. Sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut, Kementerian Kesehatan akan melakukan penyesuaian Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) terkait dengan besaran Bantuan Biaya Hidup yang akan diterima oleh peserta internsip yang akan berlaku mulai tahun 2023.
Dalam keterangan pers yang dilakukan secara daring pada tanggal 15 Desember 2022, Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan menyatakan rasa terima kasihnya atas berbagai masukkan yang masuk terkait Bantuan Biaya Hidup (BBH) dokter dan dokter gigi internsip.
Pada praktiknya, peserta akan mendapatkan BBH selama melaksanakan program internsip Dokter dan Dokter Gigi. Dan untuk Evaluasi besaran BBH, akan disesuaikan berdasarkan 6 kategori daerah, diantaranya adalah sebagai berikut:
• Kategori pertama adalah Daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan nominal Rp.6.499.575,-
• Kategori kedua adalah Maluku, NTT dan Papua (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.999.574,- .
• Kategori ketiga adalah Kalimantan dan Sulawesi (di luar DTPK) dengan nominal Rp. 3.727.034,-
• Kategori keempat adalah Sumatera dan NTB (di luar ibukota Provinsi dan DTPK) dengan nominal Rp. 3.498.800,-
• Kategori kelima adalah ibukota provinsi di Sumatera dan NTB dengan nominal Rp. 3.241.200,-
• Kategori keenam adalah Jawa dan Bali dengan nominal Rp. 3.241.200,-.
Dengan evaluasi tersebut, diharapkan dapat mendorong calon peserta internsip untuk memilih di daerah Terpencil, Perbatasan dan Kepulauan. Sehingga pelayanan kesehatan dapat lebih ditingkatkan dan merata di berbagai daerah di Indonesia.