Bentuk Kearsipan Berbasi Elektronik, Kemenkes Resmikan Srikandi

Bentuk Kearsipan Berbasi Elektronik, Kemenkes Resmikan Srikandi

Di era digitalisasi seperti saat ini, penting bagi kita untuk dapat memanfaatkan teknologi untuk memudahkan kehidupan, salah satunya dalam dunia kearsipan. Karena dengan demikian, informasi dan data dapat tersimpan dengan baik dan terhindar dari kerusakan akibat kondisi dan cuaca. Kondisi tersebut ditangkap oleh kementerian kesehatan, sehingga tepat pada 4 Agustus 2022, kementerian Kesehatan RI resmi mencanangkan Srikandi untuk membantu kearsipan.

 

Srikandi adalah kepanjangan dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi. Penggunaan aplikasi Srikandi sebagai kearsipan berbasis elektronik ini  adalah bentuk implementasi yang sejalan dengan pilar ke-6 dari transformasi kesehatan yaitu transformasi teknologi kesehatan.

 

Prosesi pencanangan aplikasi Srikandi tersebut dilakukan di gedung Kemenkes yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Sekretaris Utama Arsip Nasional RI (ANRI) Rini Agustiani, Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III Andi Rahadian, dan Direktur Kearsipan Pusat ANRI Imam Mulyantono.

 

Dengan adanya program Srikandi tersebut, diharapkan dapat mempermudah proses serta dapat meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam kearsipan, sehingga kualitas arsip dapat tetap autentik, utuh, dan terpercaya,