Kasus Covid-19 Kembali Naik, Satgas Keluarkan SE No.20/2022

Kasus Covid-19 Kembali Naik, Satgas Keluarkan SE No.20/2022

Meningkatnya kasus harian Covid-19 di Indonesia, menjadi alarm penting bagi seluruh masyarakat untuk tidak melupakan bahwa hingga saat ini, kita masih berada dalam situasi pandemi. Sehingga, penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi masih menjadi sebuah instrumen pencegahan yang penting untuk dijalani.

 

Mengetahui kondisi demikian, Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan SE Nomor 20/2022 sebagai salah satu bentuk preventif dan pengendalian. Surat Edaran ini akan mengatur tentang protokol kesehatan untuk kegiatan domestik/internasional berskala besar dengan peserta 1.000 orang atau lebih yang hadir secara fisik, atau ketika melibatkan perwakilan negara.

 

Poin Ketentuan Protokol Kesehatan pada SE Nomor 20/2022

 

Berikut ini adalah beberapa poin ketentuan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan berskala besar yang terkandung dalam SE Nomor 20/2022, diantaranya adalah:

 

1. Kewajiban vaksinasi untuk partisipan

   A. Anak berusia 6-17 tahun wajib sudah vaksinasi dosis kedua

   B. Remaja berusia 18 tahun wajib sudah vaksinasi dosis ketiga (booster)

  C. Anak berusia belum 6 tahun dan orang yang tidak divaksin karena komorbid, diharapkan tidak mengikuti kegiatan tersebut.

 

2. Mengikuti skrining spesifik

   A. Bagi kegiatan yang melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas (VVIP) wajib mensyaratkan hasil negatif PCR 2×24 jam.

   B. Bagi kegiatan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala, dan diimbau untuk mensyaratkan antigen.

   C. Bagi kegiatan yang bukan forum multilateral dan tidak melibatkan VVIP, wajib memiliki prosedur pemeriksaan gejala, dan tes antigen bagi suspek Covid-19.

 

3. Penyelenggara wajib mendapat rekomendasi kelayakan penerapan protokol kesehatan dari Satgas COVID-19 Pusat, dan izin keramaian kegiatan masyarakat dari Polri, serta harus memenuhi kriteria protokol kesehatan.

 

Dengan adanya penerapan berbagai ketentuan protokol kesehatan tersebut, diharapkan mampu memberikan dampak terhadap penurunan angka kasus aktif Covid-19 di Indonesia.

 

Tetap terapkan protokol kesehatan dan bersegera untuk mengikuti program vaksinasi untuk meminimalisir hospitalisasi dan kematian akibat Covid-19.