Unit Pelayanan Kesehatan Raih Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023

Unit Pelayanan Kesehatan Raih Penghargaan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023

Kepala Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Indri Rooslamiati Msc, Apt, secara simbolis menerima Penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Sekjen Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha S.E., M.A., Ph.D , Kamis (4/7/2024).

 

Selain Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes, masih ada tiga lokus lain yang juga menerima penghargaan tersebut, diantaranya Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan, serta Direktorat Pengawas dan Alat Kesehatan.

 

Penganugerahan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada pimpinan dan pegawai lokus yang memenuhi standar nilai atau interval nilai 78-100 pada hasil penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI pada tahun 2023 silam. Upaya penilaian dilakukan demi penyempurnaan pemenuhan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

 

Selain pemberian apresiasi kepada keempat lokus peraih penghargaan, acara yang digelar di lantai III Gedung Sujudi Kemenkes RI sekaligus membuka Penelian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik baru Tahun 2024 dengan perwakilan penilaian empat lokus yang sama, yaitu Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian, Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan, serta Direktorat Pengawas dan Alat Kesehatan.

 

Dalam acara pembuka, Siti Nadia Tarmizi, M,Epid selaku Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik yang pada saat itu mewakili Sekjen Kemenkes RI membacakan pesan ungkapan rasa terima kasih dan syukur dengan memberikan apresiasi besar kepada seluruh lokus yang mendapatkan hasil atau predikat kualitas tinggi dalam memberikan pelayanan publik. Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyampaikan pesan pada keempat lokus agar dapat mempertahankan dan atau meningkatkan kualitas yang telah diraih pada kesempatan tersebut.

 

Tak hanya itu, Siti Nadia Tarmizi, M, Epid juga menyemangati para lokus lainnya untuk semangat dan bersama-sama maju dalam peningkatan kepatuhan pelayanan publik dari pemenuhan standar pelayanan maupun layanan pengelolaan pengaduan.

 

Rekapitulasi dan hasil pengawasan Ombudsman RI kepada empat lokus peraih penghargaan penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayan publik diterbitkan dalam bentuk akumulasi nilai berdasarkan dimensi penilaian yaitu Input, Proses, Output dan Pengaduan dengan rincian sebagai berikut:

  1. Direktorat Produksi dan Distribusi Kefarmasian: 83.97
  2. Unit Pelayanan Kesehatan: 82.89
  3. Direktorat Produksi dan Distribusi Alat Kesehatan: 87.28
  4. Direktorat Pengawasan dan Alat Kesehatan: 88.78

 

Hasil akhir penilaian yang diterbitkan oleh Ombudsman RI dapat dibaca dengan keterangan rinci berdasarkan interval nilai, kategori, zona dan opini:

  1. Interval Nilai 88.00-100, Kategori A, Zona Hijau dan Kualitas Tertinggi
  2. Interval Nilai 78.00-87.99, Kategori B, Zona Hijau dan Kualitas Tinggi
  3. Interval Nilai 54.00-77.98, Kategori C, Zona Kuning dan Kualitas Sedang
  4. Interval Nilai 32.00-53.00, Kategori D, Zona Merah dan Kualitas Rendah
  5. Interval Nilai 0-31.99, Kategori E, Zona Merah dan Kualitas Terendah

 

Hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan publik yang dilakukan terhadap Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes memperoleh hasil Interval Nilai 85.73, Kategori B, Zona Hijau dengan opini Kualitas Tinggi.

 

Ombudsman RI adalah Lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggara pelayann publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Darah (BUMD) dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN) serta badan swasta/perseorangan yang diberikan tugas untuk menyelenggarakan pelayanan publik.

 

Sejak tahun 2015, Ombudsman RI melaksakan penilaian kepatuhan pelayanan publik sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Hal ini dilakukan sebagai wujud fungsi pencegahan maladministrasi dengan tujuan mengidentifikasi kompetensi penyelenggara pelayanan publik, mengidentifikasi kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, mengidentifikasi pemenuhan komponen standar pelayanan publik, dan mengidentifikasi pengaduan dalam instansi penyelenggara pelayanan publik.