PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN K
PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2021 TENTANG BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) PADA UNIT PELAYANAN KESEHATAN KEMENTERIAN K
Berikut adalah PMK No.35 Tahun 2021 yang dapat anda download dalam bentuk PDF