Pemerintah Bersiap Melakukan Transisi untuk Akhiri Kedaruratan Covid-19

Pemerintah Bersiap Melakukan Transisi untuk Akhiri Kedaruratan Covid-19

Pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kini sudah mulai menemui titik terang sejak Direktur Jenderal Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberikan keputusan untuk mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) untuk COVID-19 tepat pada 5 Mei 2023.

 

Keputusan ini disambut baik oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia karena selaras dengan persiapan yang sebelumnya telah dilakukan Indonesia untuk bertransisi dari pandemi ke endemi setelah berkonsultasi dengan WHO.

 

Merespon keputusan tersebut dr. Mohammad Syahril selaku Juru Bicara Kementerian Kesehatan mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah berjuang bersama dan berkontribusi, sehingga di pengakhiran kondisi kedaruratan penularan Covid-19 di Indonesia dapat terkendali.

 

Namun, pencabutan status kegawatdaruratan untuk Covid-19 ini bukan alasan bagi masyarakat untuk berhenti dalam menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dan meneruskan upaya vaksinasi Covid-19, terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok lansia dan masyarakat yang berisiko tinggi.

 

Selain itu, pemerintah juga mempersiapkan langkah-langkah pencabutan status pandemi sesuai dengan strategi kesiapsiagaan dan respon Covid-19 2023 – 2025 yang telah disiapkan oleh WHO sebagai pedoman negara-negara.

 

Sebagai penutup, dr. Syahril juga menyampaikan bahwa virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat masih diharapkan untuk menerapkan sikap waspada dan tetap menjaga protokol kesehatan.