Kelas Edukasi

Kelas Edukasi "Praktik Dokter Gigi di Era New Normal" Tahun 2021

Judul: "Praktik Dokter Gigi di Era New Normal"

 

 

Narasumber:

    1. Persatuan Dokter Gigi Indonesia 

    2. Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta

 

Moderator:

    1. drg. Ramadhini Ayu Lestari

 

Peserta:

    1. Para Pegawai Kementerian Kesehatan RI

    2. Para Pegawai Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI

    3. Masyarakat Umum

 

Gambaran Umum:

 

        Kesehatan gigi dan mulut merupakan bagian esensial dari kesehatan secara umum. Seseorang dikatakan sehat apabila secara fisik, mental, spiritual maupun sosial memungkinkannya untuk hidup produktif secara sosial maupun ekonomis sebagaimana pengertian sehat dalam Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Gigi dan mulut yang sehat dibutuhkan dalam berbagai aspek kehidupan seperti makan, minum, bicara, bersosialisasi, dan rasa percaya diri (Djoko, 2008).

 

        Diketahui bahwa gigi dan mulut adalah pintu gerbang masuknya kuman dan bakteri sehingga dapat mengganggu kesehatan organ tubuh lainnya. Masalah gigi berlubang misalnya, masih banyak dikeluhkan baik anak-anak maupun dewasa dan tidak bisa dibiarkan hingga parah karena akan mempengaruhi kualitas hidup dimana mereka mengalami rasa sakit, ketidaknyamanan, infeksi, gangguan makan dan tidur serta resiko dirawat di rumah sakit yang menyebabkan biaya perawatan tinggi, akan tetapi dewasa ini kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kesehatan gigi dan mulut mengalami peningkatan dengan semakin banyaknya permintaan perawatan gigi seperti cek up rutin, pencegahan gigi berlubang (fluoridation), pemasangan kawat gigi dengan tujuan gigi lebih rapi, tambal gigi, pembersihan karang gigi (scalling), perawatan saluran akar gigi (endodontic), perbaikan gigi depan yang patah karena kecelakaan dengan dibuatkan crown maka gigi yang patah tadi menjadi terlindung dan bentuknya menjadi seperti gigi normal, dan yang sedang tren adalah pemasangan gigi kelinci dan gingsul untuk menambah nilai estetika

 

       Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Saat ini dunia sedang bertarung dalam menghadapi pandemi COVID-19. Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Jenis virus SARS-CoV-2 ini merupakan coronavirus jenis baru yang belum pernah diidentifikasi sebelumnya pada manusia. Pada tanggal 31 Desember 2019, World Health Organization (WHO) China Country Office di Kota Wuhan melaporkan kasus pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya. Pada tanggal 7 Januari 2020, Pemerintah Cina kemudian mengumumkan bahwa penyebab kasus tersebut adalah Coronavirus jenis baru yang kemudian diberi nama SARSCoV-2. Perbandingan COVID-19 jika dibandingkan dengan influenza, COVID-19 memberikan gejala yang lebih bervariasi baik dari segi virulensi maupun reaksi kekebalan tubuh yang ditimbulkan. Penambahan jumlah kasus COVID-19 ini berlangsung cukup cepat dan sudah terjadi penyebaran antar negara. Pada tanggal 11 Maret 2020 WHO secara resmi menetapkan COVID-19 menjadi pendemi global.