Dalam situasi lonjakan kasus Covid-19 seperti saat ini, perlindungan kesehatan diri dengan menerapkan protokol kesehatan 5M dan mengikuti vaksinasi Covid-19, merupakan hal yang penting untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan kedua hal tersebut merupakan instrumen penting untuk memberikan perlindungan bagi seseorang dari kesakitan hingga kematian akibat Covid-19.
Pada beberapa kasus, terdapat kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori risiko tinggi terpapar Covid-19, salah satunya adalah para tenaga medis yang menjadi garda terdepan dalam melakukan penanganan terhadap pasien terkonfirmasi Covid-19. Sehingga dengan demikian, pemerintah melakukan tindakan preventif dengan memberikan vaksinasi booster doses kedua pada Jumat 29 Juli 2022.
Kegiatan penyelenggaraan vaksinasi booster doses kedua ini adalah hasil pertimbangan dari tingginya tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022.
Dengan terbitnya ketentuan tersebut, maka seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dapat melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster ke-2 bagi SDM kesehatan dengan menggunakan jenis vaksin yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat Atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, diharapkan mampu memberikan perlindungan ekstra bagi para tenaga kesehatan, dan meminimalisir angka kematian para tenaga kesehatan yang diakibatkan oleh Covid-19.