Penggunaan vaksin Covid-19 sebagai salah satu instrumen pengendalian pandemi Covid-19 merupakan langkah efektif yang telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021. Penggunaan vaksin menjadi penting karena dengan meningkatkan kekebalan tubuh secara berkelompok, maka penyebaran virus akan semakin mudah untuk dikendalikan. Melihat urgensi tersebut, maka pada Desember 2021 pemerintah memberikan arahan untuk dapat memberikan vaksin Covid-19 kepada anak usia 6 – 11 tahun. Hal ini perlu dilakukan mengingat, anak-anak bisa terpapar Covid-19 maupun menjadi media penyebaran virus untuk orang disekitar.
Dalam penerapannya, pemerintah meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak termakan oleh hoax yang secara massif menyebar di tengah masyarakat. Pemerintah telah menjamin penggunaan vaksin kepada anak melalui beberapa poin penjelasan sebagai berikut :
1. vaksin jenis Sinovac baik yang langsung diproduksi oleh Sinovac di Cina, atau Coronavac maupun yang diolah oleh Biofarma telah mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat atau Emergency Use of Authorization (EUA), serta penerbitan nomor izin edar ni dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (POM).
2. Keputusan ilmiah ini mempertimbangkan keamanan dan kemampuan pembentukan antibodi sehingga vaksin dapat direkomendasikan untuk anak kelompok usia 6-11 tahun.
3. EUA yang diberikan juga menjadi upaya percepatan proses pengembangan registrasi dan evaluasi vaksin tanpa melupakan aspek mutu keamanan dan khasiatnya.
Dengan 3 poin diatas, diharapkan ayah bunda tidak lagi takut maupun ragu untuk bisa membawa putra dan putrinya mendapatkan vaksin Covid-19. Vaksin Covid-19 bisa didapatkan pada beberapa fasilitas kesehatan terdekat seperti rumah sakit, Puskesmas, pos pelayanan vaksinasi, di sekolah atau satuan pendidikan lainnya maupun lembaga Kesejahteraan sosial anak.
Sumber :
1. https://covid19.go.id/berita/satgas-vaksin-anak-adalah-perlindungan-ekstra-menghadapi-pandemi