Tentang UPK

Tentang UPK

Pembangunan kesehatan adalah investasi utama bagi pembangunan sumber daya manusia Indonesia dan untuk mewujudkan hal tersebut, perlu perencanaan pembangunan kesehatan yang sistematis, terarah, terpadu dan menyeluruh, serta dibutuhkan keterlibatan berbagai sektor dan seluruh komponen bangsa dalam pelaksanaannya.

 

Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) Kementerian Kesehatan merupakan UPT Vertikal Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan serta masyarakat. 

 

Unit Pelayanan Kesehatan (UPK) sebelumnya dikenal dengan nama Balai Kesehatan Masyarakat (Balkesmas) dan dikelola di bawah naungan Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan. Sejak terbitnya Permenkes nomor 32 tahun 2012, Balkesmas diubah namanya menjadi Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan.

 

UPK merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan sehingga UPK dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan lebih optimal.

 

UPK mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap segenap Pejabat dan Pegawai beserta keluarga di lingkungan Kementerian Kesehatan dan juga masyarakat umum di sekitar lingkungan Kementerian Kesehatan.

 

Nama Satker : Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI

Nama Klinik : Klinik Pratama Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes Klinik Utama Bakti Husada

Alamat : Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan – 12950

Pelayanan : Pelayanan Klinik Pratama dan Klinik Utama dengan kegiatan pokok meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

 

Sedangkan penyelenggaraan pelayanan klinik utama berupa:

1. Pelayanan Medis yang meliputi :

a. Pelayanan pemeriksaan dokter umum.

b. Pelayanan pemeriksaan dokter gigi umum.

c. Pelayanan pemeriksaan dokter spesialis yang terdiri dari dokter spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dokter spesialis Paru, dokter spesialis Okupasi dan dokter spesialis Rehabilitasi Medik.

 

2. Pelayanan Gawat Darurat

3. Pelayanan Laboratorium yang meliputi pemeriksaan antara lain:

a. Kimia Klinik, seperti pemeriksaan kolesterol, gula darah, SGOT, SGPT, asam urat, dan lain-lain.

b. Serologi, seperti pemeriksaan widal, HbSAg, NS1, dll.

c. Hematologi, seperti pemeriksaan trombosit, Hb, leukosit, dll.

 

4. Pelayanan Radiologi yang melayani pemeriksaan konvensional umum nonkontras dan pemeriksaan gigi panoramik.

5. Pelayanan Fisioterapi yang meliputi tindakan fisioterapi sederhana, sedang dan terampil.

6. Pelayanan Farmasi

7. Urusan sumber daya manusia dan administrasi umum di internal UPK.