Visi dan Misi

Visi dan Misi

UPK sebagai bagian dari unsur pelaksana teknis program Kementerian Kesehatan, mendukung visi Kemenkes yaitu “Mewujudkan masyarakat mandiri produktif dan berkeadilan”. Maka visi dan misi UPK harus memiliki tujuan sesuai dengan arah strategi Kementerian Kesehatan.

Visi : “Menjadi sarana pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi pegawai dan masyarakat di lingkungan Kementerian Kesehatan”
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas, ditetapkan misi UPK yang menggambarkan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi UPK. Adapun misi UPK sebagai berikut:

1. Memberikan pelayanan kesehatan promotive, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
2. Meningkatkan kompetensi dan profesionalitas tenaga kesehatan sesuai dengan perkembangan IPTEK.
3. Memenuhi sarana prasarana dan alat kesehatan sesuai dengan standar.
4. Menyelenggarakan pelayanan kesehatan sesuai perkembangan teknologi dan informasi berbasis digital.

Tata Nilai : Keberhasilan pencapian visi dan misi, perlu ditanamkan nilai-nilai agar pelaksanaan tugas berjalan lebih optimal sesuai dengan yang diinginkan. Nilai-nilai UPK T.R.U.S.T yaitu :

1. Tepat
Ketepatan dalam pemberian pelayanan dan obat tepat guna terhadap pasien.

2. Ramah
Menerapkan 3S yaitu Senyum, Salam dan Sapa terhadap siapa saja yang mengunjungi UPK, baik pasien maupun rekan kerja.

3. Utamakan Selamat
Mengutamakan keselamatan pasien yang sedang mendapatkan pelayanan kesehatan.

4. Sigap
Berbuat atau bertindak dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien dengan cepat, semangat serta meyakinkan.

5. Terpadu
Kesatuan sistem pelayanan terhadap pasien yang mendapatkan pelayanan kesehatan dimulai pasien datang sampai mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan