Call Center: (021) 5223017 ppidupk@gmail.com

Tugas & Fungsi PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Tugas PPID UPK Kemenkes
  1. Melakukan pengelolaan dan pengklasifikasian informasi publik meliputi informasi berkala, serta-merta, setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. 
  2. Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, verifikasi, dan pelayanan informasi publik. 
  3. Melakukan pemutakhiran data dan dokumentasi, termasuk Daftar Informasi Publik (DIP). 
  4. Menyediakan dan mengemas informasi publik agar mudah diakses oleh masyarakat. 
  5. Mengelola permohonan informasi dan keberatan sesuai ketentuan yang berlaku. 
  6. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik.
Fungsi PPID UPK Kemenkes

Mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi publik yang berada dalam penguasaan UPK Kemenkes secara transparan, akuntabel, dan mudah diakses sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.