Alasan Pengajuan Sengketa Informasi
Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi apabila:
- Pemohon tidak puas dengan tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh Tim PPID.
- Tim PPID tidak memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima.
- Badan Publik tidak melaksanakan putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Badan Publik tidak menyediakan informasi publik secara berkala.
Langkah-langkah Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa :
Langkah 1: Pengajuan sengketa informasi publik ke komisi informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan dari tim PPID
Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah menerima tanggapan dari Tim PPID.
Langkah 2: Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian sengketa informasi publik, komisi informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi
Komisi Informasi akan memulai proses penyelesaian sengketa melalui mediasi dalam waktu paling lambat 14 hari kerja setelah permohonan diterima.
Langkah 3: Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh putusan komisi informasi, dan sengketa informasi publik dinyatakan selesai atau berhasil
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan tersebut akan ditetapkan melalui putusan Komisi Informasi dan sengketa dinyatakan selesai.
Langkah 4: Apabila jika mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka komisi informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi
Jika mediasi tidak berhasil atau para pihak menarik diri dari perundingan, Komisi Informasi akan melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi. Proses ini berlaku selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut.
Jangka Waktu Pengajuan Permohonan
Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak:
- Diterimanya tanggapan tertulis dari Tim PPID.
- Berakhirnya jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja bagi Tim PPID untuk memberikan tanggapan tertulis.