Call Center: (021) 5223017 ppidupk@gmail.com

Profil PPID UPK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Profil PPID UPK

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan merupakan bagian dari komitmen UPK Kemenkes dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik serta memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Pembentukan PPID merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik. Dalam pelaksanaannya, PPID UPK Kemenkes mengacu pada ketentuan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Kementerian Kesehatan. PPID UPK Kemenkes memiliki tugas dalam menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, mengelola, dan memberikan pelayanan informasi publik yang berada dalam penguasaan UPK Kemenkes. PPID juga berperan dalam pengelolaan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP), penyediaan informasi secara berkala, serta-merta, dan setiap saat, serta pengelolaan permohonan informasi publik dan keberatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Susunan Keanggotaan :

1. PPID Pelaksana : Kepala Unit Pelayanan Kesehatan PPID

2. Pembantu :

a. Kepala Subbagian Administrasi Umum

b. Kepala Tim Kerja Pelayanan Medik

c. Kepala Tim Kerja Penunjang Medik

3. Koordinator Layanan Informasi dan Dokumentasi :

Staff Administrasi Umum

4. Petugas Layanan Informasi :

Staff Administrasi Umum

5. Petugas Layanan Dokumentasi :

Staff Administrasi Umum