Call Center: 1500567 ppidupkkemenkes@gmail.com

Frequently Asked Questions (F.A.Q)

Pertanyaan dan jawaban yang sering diajukan seputar Layanan Keterbukaan Informasi Publik di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UPK adalah unit kerja di lingkungan Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI yang bertanggung jawab dalam pengurusan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui 2 jalur resmi:

  1. Secara Online: Akses menu Layanan Informasi > Permohonan Informasi pada website ini, isi formulir secara lengkap, serta unggah dokumen identitas yang berlaku.
  2. Secara Langsung (Offline): Datang langsung ke Meja Pelayanan PPID UPK di gedung kantor Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI dengan membawa kartu identitas diri.

  • Pemohon Perorangan: Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) yang sah.
  • Pemohon Kelompok Masyarakat: Salinan KTP perwakilan kelompok beserta Surat Kuasa atau Pernyataan Pembentukan Kelompok.
  • Pemohon Badan Hukum: Salinan KTP pengurus/kuasa, Akta Pendirian Badan Hukum yang disahkan Kemenkumham, serta Surat Kuasa resmi.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP, pemberitahuan tertulis mengenai keputusan diterima atau ditolaknya permohonan informasi disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima. PPID UPK dapat memperpanjang waktu penyampaian informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja dengan memberikan alasan tertulis secara resmi.

Pelayanan informasi publik di PPID UPK TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS). Namun apabila pemohon membutuhkan cetakan dokumen (fotokopi) atau pengiriman fisik via kurir/pos, biaya penggandaan atau pos ditanggung oleh pemohon, atau pemohon dapat membawa media penyimpanan digital (USB Flashdisk) sendiri.

Pemohon yang tidak puas atas alasan penolakan, penyesuaian biaya, atau tidak diresponnya permohonan informasi berhak mengajukan Keberatan Informasi Publik kepada Atasan PPID UPK melalui menu Layanan Informasi > Pengajuan Keberatan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan. Tanggapan tertulis atas keberatan wajib diberikan Atasan PPID paling lambat 30 hari kerja.

  • Informasi Berkala: Informasi profil instansi, tugas & fungsi, laporan kinerja, serta laporan keuangan yang diperbarui secara rutin.
  • Informasi Setiap Saat: Daftar Informasi Publik (DIP), Standar Operasional Prosedur (SOP), peraturan publik, serta ringkasan program teknis.
  • Informasi Serta Merta: Informasi darurat kesehatan atau kejadian luar biasa yang dapat mengancam kesehatan dan hajat hidup masyarakat umum.

Informasi publik yang dikecualikan adalah informasi yang rahasia sesuai ketentuan perundang-undangan, meliputi: rekam medis dan data rahasia pribadi pasien, rahasia jabatan/proses hukum yang sedang berlangsung, serta informasi yang apabila dibuka dapat membahayakan keselamatan atau persaingan usaha tidak sehat.

Anda dapat menghubungi layanan informasi PPID UPK melalui Call Center: 1500567, email resmi di ppidupk@gmail.com, atau mengunjungi langsung Meja Pelayanan Informasi di alamat kantor Unit Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI.

Masih Memiliki Pertanyaan Lain?

Apabila pertanyaan Anda belum terjawab pada daftar F.A.Q di atas, silakan ajukan permohonan informasi secara langsung atau hubungi layanan bantuan kami.