Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi

Pelayanan : Pelayanan Klinik Pratama dan Klinik Utama dengan kegiatan pokok meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Sedangkan penyelenggaraan pelayanan klinik utama berupa:

1. Pelayanan Medis yang meliputi :

a. Pelayanan pemeriksaan dokter umum.

b. Pelayanan pemeriksaan dokter gigi umum.

c. Pelayanan pemeriksaan dokter spesialis yang terdiri dari dokter spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dokter spesialis Paru, dokter spesialis Okupasi dan dokter spesialis Rehabilitasi Medik.

2. Pelayanan Gawat Darurat

3. Pelayanan Laboratorium yang meliputi pemeriksaan antara lain:

a. Kimia Klinik, seperti pemeriksaan kolesterol, gula darah, SGOT, SGPT, asam urat, dan lain-lain.

b. Serologi, seperti pemeriksaan widal, HbSAg, NS1, dll.

c. Hematologi, seperti pemeriksaan trombosit, Hb, leukosit, dll.

4. Pelayanan Radiologi yang melayani pemeriksaan konvensional umum nonkontras dan pemeriksaan gigi panoramik.

5. Pelayanan Fisioterapi yang meliputi tindakan fisioterapi sederhana, sedang dan terampil.

6. Pelayanan Farmasi

7. Urusan sumber daya manusia dan administrasi umum di internal UPK.

 

Selain Penyelenggaraan kegiatan kuratif, UPK mengoptimalkan pelayanan kesehatan promotif, preventif dalam upaya meminimalisir kunjungan jasa pelayanan kuratif, karena pasien telah mendapatkan paparan pengetahuan mengenai upaya preventif untuk kesehatan dirinya.

Kegiatan tersebut berupa monitoring dan deteksi dini faktor risiko penyakit tidak menular melalui Pos Pembinaan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Posbindu PTM), mengadakan kelas edukasi (BHD, Edukasi Gizi Hipertensi, Edukasi Diabetes Melitus, dsb) dan dukungan kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan satker pusat.

Dengan dukungan pelayanan dan sumber daya manusia yang ada juga adanya fasilitas penunjang yang cukup memadai, UPK dapat melakukan pemeriksaan MCU serta tindak lanjut MCU. Dengan pelayanan promotif preventif ini diharapkan masyarakat lebih fokus menjaga kesehatannya sehingga tujuan untuk menyehatkan bangsa dapat tercapai.