Kelas Edukasi

Kelas Edukasi "Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia dengan Penyakit Hipertensi dan Diabetes Melittus" Tahun 2021

Judul: "Vaksinasi Covid-19 Untuk Lansia dengan Penyakit Hipertensi dan Diabetes Melittus"

 

Narasumber:

1. dr. Suzy Maria, Sp.PD, K-AI 

2. dr. Paskariatne Probo Dewi, Sp. Jp, FIHA

 

Moderator:

1. dr. Betriza, Sp.JP

 

Peserta:

Kegiatan Kelas Edukasi ini diikuti oleh 350 orang termasuk didalamnya pegawai Kementerian Kesehatan, para tenaga Kesehatan dan masyarakat umum

 

Gambaran Umum:

           Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrom Coronavirus 2 (SARSCoV-2). Vaksinasi adalah pemberian Vaksin yang khusus diberikan dalam rangka menimbulkan atau meningkatkan kekebalan seseorang secara aktif terhadap suatu penyakit, sehingga apabila suatu saat terpajan dengan penyakit tersebut tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan dan tidak menjadi sumber penularan. Vaksinasi Program adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

           Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID19 melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha. Pemerintah Pusat dalam melaksanakan Vaksinasi COVID19 melibatkan Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota serta badan hukum/badan usaha. Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis. Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan COVID-19,  menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat COVID-19,  mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity), dan melindungi masyarakat dari COVID-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.

           Dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin yang jdih.kemkes.go.id - 9 - tersedia dan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO). Dalam pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan kriteria penerima Vaksin COVID-19 sesuai dengan indikasi Vaksin yang jdih.kemkes.go.id - 9 - tersedia dan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO).

           Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kebutuhan pelayanan kesehatan di suatu instansi merupakan kebutuhan sangat penting. Hal ini sangat berperan untuk menunjang produktifitas kinerja bagi para pegawai agar tetap prima dalam menjalankan tugas-tugasnya. Termasuk pula pada Kementerian Kesehatan selaku institusi pemerintahan yang menjalankan tugas di bidang kesehatan. Unit Pelayanan Kesehatan Kemenkes merupakan sebuah unit yang dibentuk pada tahun 2012 sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Ditjen Pelayanan Kesehatan. Unit Pelayanan Kesehatan memiliki tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada pejabat dan pegawai Kemenkes serta masyarakat umum.